Secara
etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya
adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 592), moral
diartikan sebagai akhlak, budi pekerti,
atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnya tidak
ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda.
Widjaja (1985: 154) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan
(akhlak). Al-Ghazali (1994: 31) mengemukakan
pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa
manusia dan merupakan sumber timbulnya
perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya.
Moral
pada dasarnya adalah suatu rangkaian nilai dari berbagai macam perilaku yang
wajib dipatuhi (Gunarsa,
1986). Sedangkan menurut Shaffer,
1979, moral
dapat diartikan sebagai kaidah norma dan pranata yang mampu mengatur prilaku
individu dalam menjalani suatu hubungan dengan masyarakat. Sehingga moral
adalah hal mutlak atau suatu perilaku yang harus dimiliki oleh manusia. Perilaku individu harus
memiliki batasan dan aturan yang mengikat, sehingga tidak keluar dari batasan
norma dan nilai masyarakat. Tindakan individu harus berada pada wilayah yang wajar di masyarakat. Maka, moral dapat
diartikan sebagai perilaku yang dimiliki oleh individu dan sesuai dengan nilai,
norma, dan hukum masyarakat. Individu yang sesuai dengan aturan memiliki moral
yang bagus dan tidak menyimpang. Perilaku yang menyimpang disebabkan keluarnya
dari batasan aturan yang ada.
Pada zaman post modern ini, moral tidak menjadi hal yang
diperhatikan oleh masyarakat terutama pada kalangan remaja. Banyaknya
penyimpangan yang terjadi menjadi pemicu degradasi moral (penurunan moral).
Degradasi moral merupakan kondisi moral yang rusak dan tidak sesuai dengan
aturan yang di masyarakat, sehingga menyimpang dan melampaui batas. Moral pada
remaja terlihat jelas terlihat berubah dalam perkembangannya, karena sebagai
sosok yang menjadi pribadi lebih dari segi fisik maupun nonfisik. Moral pada
remaja mengalami penurunan, hal itu terlihat pada penyimpangan yang terjadi
misalnya prostitusi di kalangan remaja, narkoba, sopan santun yang hilang,
tawuran dan lain-lain.
Penurunan moral yang sangat mengkhawatirkan yaitu
prostitsi, di media cetak maupun elektronik banyak yang memberitakan hal
tersebut. Remaja melakukan hal prostitusi bukan dikarenakan masalah ekonomi,
tetapi menjadi gaya hidup dan pemenuhannya. Sebenarnya mereka ada pada kondisi
yang berkecukupan, tetapi karena ada motif lain seperti pergaulan, kompetisi
dan gaya hidup menjadikan mereka keluar dari batasan nilai dan norma. Selain
titu, penyimpangan moral yang lain yaitu narkoba, perilaku ini dapat merugikan
orang lain. Misalnya pada kasus Aryani, pengemudi yang menewaskan banyak korban
pada kecelakaan lau lintas. Dia mengemudi mobil ada dalam keadaan mabuk dan
mengkonsumsi narkoba.
Tindakan yang mengalami penurunan moral di kalangan
remaja telah menjadi hal yang umum terjadi. Remaja berani menipu orang tuanya
hanya karena game online. Mereka sudah menjadikan permainan sebagai
candu dan akhirnya kecanduan, sehingga sulit untuk lepas dari ikatan tersebut.
Tindakan tersebut jelas merugikan diri, keluarga dan lingkungan, sehingga
menjadikan sanksi sosial dari masyarakat. Para pecandu itu berani menjual harta
milik orang tua, mencuri, menurunnya prestasi dan moral yang semakin menurun.
Individu yang telah mengalami penyimpangan sulit untuk berubah dan kembali pada
jalan yang sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. Perlu adanya dorongan yang
kuat dari diri dan keluarga untuk berubah mengarah ke batas yang benar.
Remaja seharusnya menjadi sosok yang aktif dan dinamis
dalam perkembangan kehidupan. Perkembangan zaman yang semakin global harus
menjadikan sebuah tantangan untuk tetap berada dalam batasan norma dan nilai. Remaja
harus menjadi pemimpin dalam perkembangan kehidupan ini, sehingga dapat
memberikan perubahan yang progresif untuk kemajuan masyarakat. Perubahan moral
atau degradasi moral diakibatkan oleh gaya hidup, modernisasi, globalisasi, dan
kompetisi yang tinggi. Dalam mengahadapi masalah ini dibutuhkan kekuatan dalam
menyaring pengaruh yang masuk dalam perkembangannya.
Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010), ada 10
aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda
kehancuran suatu bangsa. Kesepuluh
tanda tersebut adalah:
- Meningkatnya kekerasan pada remaja
- Penggunaan kata-kata yang memburuk
- Pengaruh peer group (rekan kelompok) yang kuat dalam tindak kekerasan
- Meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas
- Kaburnya batasan moral baik-buruk,
- Menurunnya etos kerja
- Rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
- Rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara
- Membudayanya ketidakjujuran
- Adanya saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Degradasi moral dapat terjadi karena,
kurangnya podasi yang dimilili oleh individu, baik dari sosial, agama, dan
budaya. Individu terlalu lemah dalam menerima perubahan yang terjadi di
masyarakat, sehingga tidak kuat untuk menyaring hal-hal yang masuk memberi
pengaruh buruk dalam moralitas. Perkembangan zaman tidak bisa untuk dihindari,
tetapi dapat untuk disaring, dipilah dari hal yang buruk ke hal yang baik dan
bermanfaat bagi kehidupan. Pengaruh globalisasi memberikan dampak positif dan
negatif, sehingga harus dilakukan seleksi untuk menerima dampak dari
perubahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar